Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan
prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik
Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu
pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam
keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan
kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma
pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa
desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah
merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus
daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat.
Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan
daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat
mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.
ASAS-ASAS
PEMERINTAHAN DAERAH
Asas-asas
untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu
:
Sentralisasi
yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah
pusat.
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu.
Sentralisasi
Menurut
J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah :
menjadi
landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
dapat
mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa
persatuan.
meningkatkan
rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang
meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
terdapat
hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau
perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
tenaga
yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
meningkatkan
daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal
tersebut belum merupakan suatu kepastian (Muhammad Fauzan, 2006 : 61).
Menurut
J.T. van den Berg, kebaikan sentralisasi meliputi :
meletakkan
dasar kesatuan politik masyarakat.
merupakan
alat untuk memperkokoh perasaan persatuan.
mendorong
kesatuan dalam pelaksanaan hukum.
membawa
kepada penggalangan kekuatan.
dalam
keadaan tertentu, sentralisasi dapat lebih efesien (Bagir Manan, 1994 : 38)
Penyelengaraan
pemerintahan dengan sistem sentralisasi mempunyai kelemahan, antara lain :
Kelemahan sistem sentralisasi :
mengakibatkan
terbengkalainya urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat.
menyuburkan
tumbuhnya birokrasi (dalam arti negatif) dalam pemerintahan.
memberatkan
tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat (S.H. Sarundajang, 2005 : 59).
Desentralisasi
Lahirnya konsep desentralisasi merupakan upaya
untuk mewujudkan seuatu pemerintahan yang demokratis dan mengakhiri
pemerintahan yang sentralistik. Pemerintahan sentralistik menjadi tidak populer
karena telah dinilai tidak mampu memahami dan memberikan penilaian yang tepat
atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang di daerah.
Desentralisasi adalah pembentukan daerah otonom
dengan kekuasaan kekuasaan tertentu dan bidang-bidang kegiatan tertentu yang
diselenggarakan berdasarkan pertimbangan, inisiatif, dan administrasi sendiri,
sehingga akan dijumpai proses pembentukan daerah yang berhak mengatur
kepentingan daerahnya.
Tujuan Penyelenggaraan
Desentralisasi
Pada
dasarnya tujuan penyelenggaraan desentralisasi antara lain :
v dalam rangka peningkatan efesiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan.
v sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di
daerah.
v dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan
atau integrasi nasional.
v untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang dimulai dari daerah.
v guna memberikan peluang bagi masyarakat untuk
membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
v sebagai wahana yang diperlukan untuk memberikan
peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan
pelaksanaan pemerintahan.
v sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat
pembangunan di daerah.
v guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa (Syaukani, 2003 : 7 – 8).
Ada
beberapa alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada
pemerintah daerah, yaitu :
segi
politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses
kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik
dan kebijakan nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
segi
manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas,
efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
segi
kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu
daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau
latar belakang sejarahnya.
segi
kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan
pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.
segi
percepatan pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif
antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong
pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat (Samodra Wibawa, 2005 : 49 – 50).
Menurut
The Liang Gie (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 48), desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada :
dilihat
dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan
kekuasaan pada satu pihak saja yang apda akhirnya dapat menimbulkan tirani.
penyelenggaraan
desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta
dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
dari
sudut teknis organisatoris pemerintahan, desentralisasi adalah untuk mencapai
suatu pemerintahan yang efesien.
Kelebihan dan Kelemahan
Desentralisasi
Menurut
Josef Riwu Kaho (dikutip Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta, 2000 : 12 – 13) :
Kelebihan desentralisasi :
v mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat
pemerintahan.
v dalam menghadapi masalah yang mendesak yang
membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi
dari pemerintah pusat.
v dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena
setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
v mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari
pemerintah pusat.
v dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya
lebih langsung.
Kelemahan desentralisasi :
v karena besarnya organ-organ pemerintah, maka
struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
v keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam
kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
v dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah.
v keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
v diperlukan biaya yang lebih banyak.
Menurut
J. In het Veld (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 59), konsep desentralisasi
mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
memberikan
penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
meringankan
beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan
segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui
bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
dapat
dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab
tunggakan kerja.
unsur
individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit
seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang
lebih luas.
masyarakat
setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan,
sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
meningkatkan
turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala
tindakan dan tingkah laku pemerintah.
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang
pejabat tingkat pusat kepada pejabat di wilayah negara. Oleh karena itu, di
daerah terdapat suatu wilayah yang merupakan wilayah kerja pejabat yang
menerima sebagian wewenang dari pejabat pusat. Wilayah kerja pejabat untuk
pejabat pusat yang berada di daerah disebut wilayah administrasi. Wilayah
administrasi adalah wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan kebijakan
administrasi di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Wilayah
administrasi terbentuk akibat diterapkannya asas dekonsentrasi (Hanif
Nurcholis, 2005 : 24)
Pejabat pusat akan membuat kantor-kantor beserta
kelengkapannya di wilayah administrasi yang merupakan cabang dari kantor pusat.
Kantor-kantor cabang yang berada diwilayah administrasi inilah yang disebut
dengan instansi vertikal. Disebut vertikal karena berada di bawah kontrol
langsung kantor pusat. Jadi, instansi vertikal adalah lembaga pemerintah yang
merupakan cabang dari kementrian pusat yang berada di wilayah administrasi
sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat (Hanif Nurcholis, 2005 : 25).
Kelebihan dekonsentrasi adalah
sebagai berikut :
secara
politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah,
protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
secara
ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan
perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang
disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat
daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang
memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat menyesuaikan
diri dengan kondisi ekonomi modern.
dekonsentrasi
memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang
diperintah/rakyat (Muhammad Fauzan, 2006 : 55).
kehadiran
perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan
administrasi
dapat
menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional
(Muhammad Fauzan, 2006 : 56).
Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan dalam bahasa Belanda disebut
medebewind. Tugas pembantuan dapat diartikan sebagai pemberian kemungkinan
kepada pemerintah pusat/ pemerintah daerah yang tingkatannya lebih atas untuk
dimintai bantuan kepada pemerintah daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya
lebih rendah di dalam menyelenggarakan tugas-tugas atau kepentingan-kepentingan
yang termasuk urusan rumah tangga daerah yang dimintai bantuan tersebut
(Muhammad Fauzan, 2006 : 69).
Tujuan diberikannya tugas
pembantuan adalah :
untuk
lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta
pelayanan umum kepada masyarakat.
bertujuan
untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta
membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan
karakteristiknya (Sadu Wasistiono, 2006 : 2).
Ada
beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan
desa, yaitu :
adanya
peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas
pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah
kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun
2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004).
adanya
political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik
kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih
mudah dan lebih akurat.
adanya
keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan
pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan
efektif, lebih transparan dan akuntabel.
kemajuan
negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa
yang ada di dalam wilayahnya.
citra
masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya
suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah
dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa (Sadu Wasistiono,
2006 : 2 – 3 ).
Menurut
Ateng Syafrudin (dikutip Muhammad Fauzan, 2006 : 73), dasar pertimbangan
pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
keterbatasan
kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
sifat
sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan
pemerintah daerah.
perkembangan
dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih
berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.
Sistem
Pemerintahan indonesia
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan
bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945,
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan
hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan,
sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan
bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan
pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem
pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang
dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih
dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
I.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal
dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan
terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan,
jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan
yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata
itu berarti:
a.
Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.
Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau,
Negara.
c.
Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative,
eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai
suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang
bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi
pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan
menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif
yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang
berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif,
legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga
negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya
didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan
negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia
bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari
pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk
pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban
membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan
melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri.
Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana
menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk
presidensial, dan kabinet ministrial.
a.
Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu
kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh
presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para
menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden.
Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika
Serikat dan Indonesia
b.
Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet
yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab
kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah
negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara
pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet
parlementer dan cabinet ekstraparlementer.Kabinet parlementer adalah suatu
kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang
ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya),
cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet
nasional, dan kabinet partai.Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang
pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta
keadaan dalam parlemen/DPR.
II.
Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1.
sistem pemerintahan presidensial;
2.
sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut
salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain
dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas.
Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem
pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments
(induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara
dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai
tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah
negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat
juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara
tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari
sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan
diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung
dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk
lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem
pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
Badan legislatif atau parlemen adalah
satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai
politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam
pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan
besar di parlemen.Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan
perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen
untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif
berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet
umumnya berasal dari parlemen.
Kabinet bertanggung jawab kepada
parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota
parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan
kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada
kabinet.Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala
pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden
dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara
tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol
kedaulatan dan keutuhan negara.Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan
kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat
membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk
membentukan parlemen baru.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
Pembuat kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan public jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
Kedudukan badan eksekutif/kabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.Kelangsungan kedudukan badan eksekutif
atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya
karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen.
Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan
berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan
partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.Parlemen menjadi tempat
kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota
parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau
jabatan eksekutif lainnya.Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif
dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk
lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem
pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri
dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
Penyelenggara negara berada ditangan
presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu
dewan majelis Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet
bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen
atau legislatif.Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu
dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.Masa jabatan badan eksekutif
lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden
Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Penyusun program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.Legislatif bukan tempat
kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar
termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.Pembuatan keputusan atau kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
III.
Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain
Sistem pemerintahan negara-negara
didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan
dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh
banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari
sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua
model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem
pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan
Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen:
Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem
presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan
perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang
menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem
pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan,
negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan
parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara
Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara
yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang
diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara
berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan
adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan
oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem
pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara
lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan
perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat
mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari
sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka
bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para
anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau
antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem
pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya.
Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan
wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan
negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di
Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem
pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia
banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya,
pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai
Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika
Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan
semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal
adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat
tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan
suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat
diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat
dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang
menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem
pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh
negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang
bersangkutan.
IV.
Sistem Pemerintahan Indonesia
a.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan
UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai
berikut.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem
Konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa
pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem
pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga
kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945
tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai
wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR,
maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak
positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa
Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk
itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang
berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa
konstitusi negara itu berisi
adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau
eksekutif,
jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak
warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang
harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan
mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional,
diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya.
Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu
pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah
diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang
ini.
b.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di
Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem
pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002,
sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa
perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah
dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip
otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan
presidensial.Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan
lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan
dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian
(bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh
Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil
unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk
menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut.Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR.
Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak
langsung.
Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
KELEBIHANSENTRALISASI:
Totaliterisme
penyelenggaraan pendidikan
Keseragaman
manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model
pengembangan sekolah dan pembelajaran.
Keseragaman
pola pembudayaan masyarakat
Organisasi
menjadi lebih ramping dan efisien, karena seluruh aktivitas organisasi terpusat
sehingga pengambilan keputusan lebih mudah.
Peningkatan
resource sharing (berbagi sumber daya) dan sinergi, dimana sumberdaya dapat
dikelola secara lebih efisien karena dilakukan secara terpusat.
Pengurangan
redundancies aset dan fasilitas lain, dalam hal ini satu aset dapat
dipergunakan secara bersama-sama tanpa harus menyediakan aset yang sama untuk
pekerjaan yang berbeda-beda.
Perbaikan
koordinasi; koordinasi menjadi lebih mudah karena adanya unity of command.
Pemusatan
expertise (Keahlian); keahlian dari anggota organisasi dapat dimanfaatkan
secara maksimal karena pimpinan dapat memberi wewenang.
Kebijakan
umum organisasi lebih mudah diimplementasikan terhadap keseluruhan.
Menghasilkan
strategi yang konsisten dalam organisasi.
Mencegah
sub-sub unit menjadi independen.
Memudahkan
koordinasi dan kendali manajerial.
Meningkatkan
penghematan ekonomi dan mengurangi biaya berlebih.
Mampu
meningkatkan spesialisasi.
KELEMAHANSENTRALISASI:
Kebijakan
dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di
pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama
Melemahnya
kebudayaan daerah
Kualitas
manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.
Melahirkan
suatu pemerintah yang otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak daerah.
Kekayaan
nasional, kekayaan daerah telah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir
elite politik.
Mematikan
kemampuan berinovasi yang tidak sesuai dengan pengembangan suatu masyarakat
demokrasi terbuka
Kemungkinan
penurunan kecepatan pengambilan keputusan dan kualitas keputusan. Pengambilan
keputusan dengan pendekatan sentralisasi seringkali tidak mempertimbangkan faktor-faktor
yang sekiranya berpengaruh terhadap pengambilan keputusan tersebut.
Demotivasi
dan disinsentif bagi pengembangan unit organisasi. Anggota organisasi sulit
mengembangkan potensi dirinya karena tidak ada wahana dan dominasi pimpinan
yang terlalu tinggi.
Penurunan
kecepatan untuk merespon perubahan lingkungan. Organisasi sangat bergantung
pada daya respon sekelompok orang saja.
Peningkatan
kompleksitas pengelolaan. Pengelolaan organisasi akan semakin rumit karena
banyaknya masalah pada level unit organisasi yang di bawah.
Perspektif
luas, tetapi kurang mendalam. Pimpinan organisasi akan mengambil keputusan
berdasarkan perspektif organisasi secara keseluruhan tapi tidak atau jarang
mempertimbangkan implementasinya akan seperti apa.[2][2]
Kurangnya
kemampuan daya saing yang tinggi di dalam kerja sama. Di dalam suatu masyarakat
yang otoriter dan statis, daya saing tidak mempunyai tempat. Oleh sebab itu,
masyarakat akan sangat lamban perkembangannya. Masyarakat bergerak dengan
komando yang melahirkan sikap masa bodoh
KELEBIHANDESENTRALISASI:
Dapat
melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir,
Mampu
memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif
penuh inisiatif dan impati,
Memiliki
keterampilan interpersonal yang memadai
Mendorong
terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
Mengakomodasi
terwujudnya prinsip demokrasi.
Mengurangi
biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehingga dapat meningkatkan efisiensi.
Memberi
peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
Mengakomodasi
kepentingan poloitik.
Mendorong
peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif.
Keputusan
dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan
pemerintah pusat.
Mendekatkan
proses pendidikan kepada rakyat sebagai pemilik pendidikan itu sendiri. Rakyat
harus berpartisipasi di dalam pembentukan social capital tersebut
Mampu
memenuhi tujuan politis, yaitu melaksanakan demokratisasi dalam pengelolaan
pendidikan.
Mampu
membangun partisifasi masyarakat sehingga melahirkan pendidikan yang relevan,
karena pendidikan benar0benar dari oleh dan untuk masyarakat.
Mampu
menyelenggarakan pendidikan secara menfasilitasi proses belajar mengajar yang
kondusif, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas belajar siswa
Memperkuat
kongruensi ini, di mana Indonesiadibangun secara kokoh dari kemajemukan daerah
dan suku-bangsanya.
Membuat
pembangunan daerah lebih baik, rakyatnya lebih sejahtera, dan karena itu
kemudian diharapkan akan semakin memperkuat negarabangsa Indonesia itu sendiri.
Mencegah
separatisme, dan karena itu sukses Otonomi daerah pada gilirannya diharapkan
memperkuat negara-nangsa Indonesia.
Memperkuat
demokrasi itu sendiri. Sudah sekitar satu windu otonomi daerah digelindingkan,
dan sampai hari ini masih banyak yang meragukan apakah otonomi daerah dapat
memperkuat Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa.
Memperkuat
persatuan dan kesatuan , karena Indonesia hari ini Penduduk Negara Republik
Indonesia terbesar nomor empat di dunia.
KELEMAHANDESENTRALISASI:
Wewenang
itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk
mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
Sulit
dikontrol oleh pemerinah pusat.
Masa
transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke memungkinkan terjadinya
perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang
tergesa-gesa.
Kurang
jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan
daerah.
Kemampuan
keuangan daerah yang terbatas.
Sumber
daya manusia yang belum memadai.
Kapasitas
manajemen daerah yang belum memadai.
Restrukturisasi
kelembagaan daerah yang belum matang.
Pemerintah
pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan otoritasnya.
Meningkatnya
kesenjangan anggaran pendidikan antara daerah,antar sekolah antar individu
warga masyarakat.
Keterbatasan
kemampuan keuangan daerah dan masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran
belanja sekolah akan menurundari waktu sebelumnya,sehingga akan menurunkan
motivasi dan kreatifitas tenaga kependidikan di sekolahuntuk melakukan
pembaruan.
Biaya
administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggarandi alokasikan untuk
menutup biaya administrasi, dan sisanya baru didistribusikan ke sekolah.
Kebijakan
pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif
berpotendsi akan menurunkan pendidikan.
Penggunaan
otoritas masyarakat yang belum tentu memahamisepenuhnya permasalahandan
pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.
Kesenjangan
sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan perbedaan potensi daerah yang
berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan
kecemburuan sosial.
Terjadinya
pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.
Permasalahan
keterlambatan di terbitkanya PP tentang pembagian urusan.
Pemerintah engan dalam
mendelegasikan kewenangan kepada daerah, hal ini terlihat dari masih adanya
balai pelaksanaan teknis pusat di daerah yang di bentuk oleh departemen teknis,
pelaksanaan pembiayaanya bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi
dan kreatifitas di daerah dalam melaksanakan kewenanganya.
Sistem hukum dan pembuktian
terbalik masih absurd atau kabur sehinga muncul keraguan satuan kerja dalam
melaksanakan program atau kegiatan di daerah.
Belum
optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada rendahnya PAD, hal ini
berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap APBD.
Belum
optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur
di daerah.
Pemekaran ego bagaimana
berbagi bagi kekuasaan atau orang mendapat bagian kekuasaan di daerah mencoba
memekarkan daerah yang akan menghabiskan APBN negara.
Korupsi pemindahan ladang
korupsi dari pusat kedaerah.
Konflik
vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan pilkada .
Munculnya
pilkada langsung yang banyak menghabiskan dana dan rawan konflik. Ongkos yang
di bayar untuk pilkada (Ongkos Demokrasi) sangat mahal di Indonesia
adalah konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah.
REFERENSI
:
Kansil,
C.S.T . 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia . PT Bumi Aksara : Jakarta .
Dimock,
E. Marshall . Administrasi Negara . Erlangga : Jakarta .
Rodee,
Clyner Carlton. Pengantar Ilmu Politik . 2000. PT Rajagrafindo Persada :
Jakarta
Tjokroamidjojo,
Bintoro. 1990. Pengantar Administrasi Pembangunan . LP3ES : Jakarta
Ndraha,
Talizidu. 1988. Metodologi Pemerintahan Indonesia . Bina Aksara :
Jakarta
Kansil,
C.S.T dan Christine S.T Kansil. 2002. Pemerintahan Daerah Indonesia .
Sinar Grafika : Jakarta
MaCandrews,
Colin dan Ichlasul Amal. 1993. Hubungan Pusat Daerah dalam
A
. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Sentralisasi
1. Segi Ekonomi
v Dari segi ekonomi, kelebihan yang di
berikan oleh sistem sentralisasi ini adalah perekonomian lebih terarah dan
teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian.
v Sedangkan kekurangan atau kelemahan
dari system ini adalah daerah seolah-olah hanya di jadikan sapi perahan saja
dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing- masing sehingga
terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat.
2. Segi Sosial Budaya
v Dampak positifnya, Dengan di
laksanakannya sistem sentralisasi ini, perbedaan-perbadaan kebudayaan yang
dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan.Sehingga, setiap daerah tidak
saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih menguatkan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa Indonesia .
3. Segi Politik
v Dampak
positif yang dirasakan di bidang politik sebagai hasil penerapan sistem
sentralisasi adalah pemerintah daerah tidak harus pusing-pusing pada
permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh
keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga
keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah
daerah hanya menerima saja.
v Sedangkan
dampak negatif yang di timbulkan sistem ini adalah pemerintah pusat begitu
dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat
terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai
tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri,
keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada
pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk
membangun lokalitasnya.
4.
Segi Keamanan
v Dampak
positif yang dirasakan dalam penerapan sentralisasi ini adalah keamanan lebih
terjamin karena pada masa di terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik
antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia.
v Sedangkan
dampak negatifnya adalah terjadinya kemandulan dalam diri daerah karena hanya
terus bergantung pada keputusan yang di berikan oleh pusat. Selain itu, waktu
yang dihabiskan untuk menghasilkan suatu keputusan atau kebijakan memakan waktu
yang lama dan menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat. Selain
itu, kekurangan lainnya yaitu membawa dampak negatif dibidang apart keamanan,
Seperti menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga,
organisasi-organisasi militer tersebut mempunyai hak yang lebih daripada
organisasi lain.
B
. Kelebihan dan Kekurangan system Desentralisasi
1.
Segi Ekonomi
v Dari
segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini
dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang
dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah
dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan
meningkat.
v Tetapi,
penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah
(pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKNSegi Sosial Budaya
2.
Segi Sosial Budaya
v Dengan
diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu
daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan
daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh
daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di
perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi
daerah tersebut.
v Sedangkan
dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing-
masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing.
Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia itu sendiri.
3.
Segi Keamanan dan Politik
v Dengan
diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan
Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa
meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah
yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
v Dibidang
politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian
besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah
tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan
pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
v Tetapi,
dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di
mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok
serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut
terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Pengertian Desentralisasi dan sentralisasi ,Demokrasi di indonesia
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak pulau – pulau dan memiliki
berbagai bahasa, suku, tradisi, budaya, agama yang berbeda dalam masyarakat meski
pun demikian masyarakat indonesia tetap rukun dan damai walaupun masyarakat hidup
dengan banyak perbedaan.banyak nya perbedaan dalam masyarakat dileburkan
menjadi satu di dalam semboyan boneka tunggal ika yaitu semboyan yang
menyatukan masyarakat yang memiliki makna walaupun berbeda tapi tetapi satu
jua. Indonesia merupakan negara yang di lewati oleh garis khatulistiwa yang menyebabkan negara indonesia memiliki geografis tropis dan menjadikan
indonesia tanah tersubur di dunia yang menimbulkan rasa ingin memiliki negara indonesia oleh
negara lain dengan berbagai tindakan penjajahan yang di lakukan oleh negara
berbagai bahasa, suku, tradisi, budaya, agama yang berbeda dalam masyarakat meski
pun demikian masyarakat indonesia tetap rukun dan damai walaupun masyarakat hidup
dengan banyak perbedaan.banyak nya perbedaan dalam masyarakat dileburkan
menjadi satu di dalam semboyan boneka tunggal ika yaitu semboyan yang
menyatukan masyarakat yang memiliki makna walaupun berbeda tapi tetapi satu
jua. Indonesia merupakan negara yang di lewati oleh garis khatulistiwa yang menyebabkan negara indonesia memiliki geografis tropis dan menjadikan
indonesia tanah tersubur di dunia yang menimbulkan rasa ingin memiliki negara indonesia oleh
negara lain dengan berbagai tindakan penjajahan yang di lakukan oleh negara
Ideologi dimaknai sebagai
keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin mereka
wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata.
Ideologi dalam artian sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajah.
Pentingnya Ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri. Fungsi Ideologi ialah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk "memisahkan" kita dari merdeka.
Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita, Ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama.
Ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial.
Ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan menyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan "Kesatuan dalam Perbedaan" dan "Perbedaan dalam Kesatuan".
Ideologi dalam artian sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajah.
Pentingnya Ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri. Fungsi Ideologi ialah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk "memisahkan" kita dari merdeka.
Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita, Ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama.
Ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial.
Ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan menyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan "Kesatuan dalam Perbedaan" dan "Perbedaan dalam Kesatuan".
deologi sangat penting bagi sebuah
negara dalam rangka :
1) Memberi landasan tentang cara
berpikir dan bertindak bagi segenap bangsa dalam mencapai tujuannya.
2) Membentuk identitas atau jati diri suatu bangsa dan negara
3) Memberi arah bagi negara dalam mewujudkan cita-cita dan kehidupan yang diinginkan
4) Memberi pegangan bagi bangsa dan negara agar tidak mudah terpengaruh dan terbawa oleh arus negara lain; serta
5) Sarana mempersatukan bangsa dan negara dalam rangka menjaga kedaulatan
Tanpa Ideologi suatu bangsa akan mudah goyah dan terombang-ambing oleh pengaruh dunia luar. tidak akan mampu bertahan dan berdiri kokoh.
2) Membentuk identitas atau jati diri suatu bangsa dan negara
3) Memberi arah bagi negara dalam mewujudkan cita-cita dan kehidupan yang diinginkan
4) Memberi pegangan bagi bangsa dan negara agar tidak mudah terpengaruh dan terbawa oleh arus negara lain; serta
5) Sarana mempersatukan bangsa dan negara dalam rangka menjaga kedaulatan
Tanpa Ideologi suatu bangsa akan mudah goyah dan terombang-ambing oleh pengaruh dunia luar. tidak akan mampu bertahan dan berdiri kokoh.
0 komentar:
Posting Komentar